Para pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diimbau untuk tidak bermain Pokemon Go karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe melalui Humas Ferdian di Lubuklinggau, Minggu, mengatakan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu adalah No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.
Surat tersebut menyatakan secara tegas kepada seluruh pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing untuk melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS itu di lingkungan instansi pemerintah.
Imbauan itu juga ditujukan kepada masyarakat agar tidak ikut kecanduan bermain Pokemon GO.
"Imbauan itu sudah masuk sisi keamanan, upayakan jangan bermain permainan Pokemon Go, masih banyak permainan lain yang bisa mencerdaskan dan bisa menambah wawasan masyarakat dan anak bangsa," tandasnya.
Wali Kota berharap pemerintah memblokir situs Pokemon Go, termasuk laman lain yang tidak bermanfaat dan menyatakan mestinya dari awal laman itu diblokir supaya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Ia mencontohkan negara China yang langsung melakukan pemblokiran begitu permainan tersebut muncul sedangkan Indonesia belum mengambil tindakan.
"Kita sangat mengharapkan pemerintah pusat secepatnya memproteksi situs-situs yang tidak jelas semacam itu sebagai solusi supaya orang tidak main Pokemon Go, apalagi dampaknya sudah mulai kelihatan di masyarakat," katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo menegaskan permainan Pokemon Go itu awalnya diminati masyarakat di negara-negara lain, kemudian merambah ke masyarakat Indonesia hingga ke daerah-daerah termasuk ke Kota Lubuklinggau.
Dengan demikian ia secara tegas melarang anggota polisi dan masyarakat untuk mengunduh atau memainkan game Pokemon Go karena dinilai meresahkan meskipun permainan itu tengah diminati warga di luar Lubuklinggau.
Ia menjelaskan dampak buruk permainan itu antara lain beberapa hari lalu ada salah seorang warga ditangkap petugas karena memburu Pokemon hingga memanjat pagar Kodim setempat.
"Jika masyarakat menyalahi aturan dan sampai meresahkan warga serta mencurigakan akibat kegiatan itu, akan langsung ditangkap dan diproses," tandasnya.
Larangan bermain Pokemon Go itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang menyebutkan permainan itu memiliki sejumlah dampak negatif.
Selain berkurangnya fokus kerja lantaran terus menatap layar ponsel, permainan itu juga dirasa berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.
Dikhawatirkan lokasi permainan itu berada di lingkungan fasilitas atau tempat yang rahasia maka akan terekam dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan data yang terekam itu, ujarnya. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait: