Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan sebagai pengguna narkoba dua kali akan dipecat selain harus menjalani proses hukum sedangkan bagi pengedar narkoba langsung dipecat.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangan dari Humas Kementerian PANRB yang diterima di Jakarta, Senin (8/8/2016), mengatakan PNS yang terjerat narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah dua tahun, dan bila sudah dua kali maka bisa dipecat.
Ia mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang dipidana karena menggunakan narkoba hingga lebih dari satu kali sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.
Terkait kasus seorang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat terlibat dalam kasus narkoba, Agung menegaskan harus dipastikan apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau sebagai konsumen atau pengguna.
Menurut dia, pada dasarnya, pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana.
"Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK," katanya.
Ia mengatakan sebetulnya dalam undang-undang tidak disebutkan berapa kalinya tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakuan diskresi dan memberhentikan PNS tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran.
Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS yang tersandung kasus pelanggaran displin lain seperti melakukan pernikahan siri atau perselingkuhan. PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan.
"Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan," ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil