Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan partainya mengaku tidak keberatan jika Archandra Tahar ditunjuk kembali menjadi Menteri ESDM setelah status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) disahkan pemerintah.
"Pengembalian atau pemberian status kewarganegaraan menjadi WNI itu adalah kewenangan presiden. Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan berdasarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada repat kerja dengan Komisi III Rabu kemarin, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengembalikan status kewarganegaraan Archandra Tahar menjadi WNI, pada akhir Agustus lalu dan ditetapkan pada 1 September 2016.
Pengembalian status kewarganegaraan Archandra Tahar sebagai WNI berjalan dan prosesnya dinilai cepat mengingat Archandra sangat dibutuhkan negara.
"Jika Archandra, dapat memperoleh lagi status WNI secara cepat, hendaknya pihak lainnya yang dapat memberikan prestasi bagi Indonesia mendapat perlakuan yang sama seperti Archandra, misalnya atlet," terangnya.
Dia menerangkan orang lain yang memiliki peran besar dalam mengharumkan bangsa Indonesia dan dibutuhkan oleh bangsa Indonesia hendaknya juga bisa mendapat keistimewaan seperti Archandra. Trimedya menegaskan, karena Archandra dibutuhkan oleh Indonesia maka PDI Perjuangan tidak keberatan jika cepat diberikan status WNI dan akan ditunjuk menjadi Menteri ESDM.
"Pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden. Kalau Presiden Jokowi ingin Archandra jadi menteri, baik menteri ESDM atau jabatan lain, itu sepenuhnya hak prerogatif presiden karena dia secara legal formal sudah sah," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo