Google Mangkir Bayar Pajak, Pemerintah Diminta Bangun Payment Gateway Transaksi Online
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo mengatakan masalah Google yang bersikeras enggan diperiksa pajaknya harus dicermati dengan hati-hati. Jika Google mempunyai entitas resmi di Indonesia tentulah harus membayar pajak dan harus diperlakukan sama dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau penanaman modal asing (PMA) lainnya. Permasalahannya selama ini Google hanya mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
"Saya sudah pernah meminta 1.5 tahun lalu, saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak agar berkoordinasi dengan Menkominfo, sehingga semua transaksi online perusahaan global di Indonesia menggunakan gateway Indonesia untuk bertransaksi," kata Donny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Kalau tidak, lanjut Donny, mereka pasti mengelak bahwa transaksi dilakukan di luar negeri bukan di di dalam negeri karena bertransaksi dengan menggunakan gateway luar negeri. Untuk itu, infrastruktur yang berkaitan dengan hal itu harus dibangun.
Politisi NasDem itu menyampaikan bahwa saat ini banyak sekali toko online atau jasa media sosial yang transaksinya tidak melalui gateway Indonesia karena memang aturan dan sistemnya belum memadai. Jika semua transaksi asal Indonesia menggunakan gateway dalam negeri, tentunya dirjen pajak tidak perlu repot untuk mengutip pajak meskipun mereka hanya punya perusahaan perwakilan di Indonesia.
"Saya pikir potensi pajak dari online transaction ini akan cukup besar jika dikelola dengan baik mengingat ke depan transaksi maya akan meningkat tajam," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: