Bank Indonesia memutuskan bahwa suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate menjadi sebesar 5 persen dari yang sebelumnya 5,25 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 21-22 September 2016 memutuskan untuk menurunkan Bank Indonesia 7-day reverse repo rate sebesar 25 basis poin dari 5,25 persen menjadi 5 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam konferensi pers di Gedung BI Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Sementara suku bunga "deposit facility" (DF) turun sebesar 25 basis point menjadi 4,25 persen dan "lending facility" turun 25 basis point menjadi 5,75 persen. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai Jumat 23 September 2016.
Pelonggaran kebijakan moneter melalui penurunan BI 7-day repo rate, kata Agus, sejalan dengan berlanjutnya stabilitas makro ekonomi yang tercermin dari inflasi rendah, defisit transaksi berjalan yang terkendali, dan nilai tukar rupiah yang relatif stabil.
BI berharap pelonggaran kebijakan moneter tersebut dapat lebih memperkuat upaya untuk mendorong permintaan domestik.
"Dengan terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas makro ekonomi. Bank Indonesia meyakini bahwa pelonggaran kebijakan moneter akan memperkuat kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Agus.
Agus mengemukakan Bank Indonesia juga terus berkoordinasi bersama pemerintah dalam menyiapkan langkah kebijakan agar implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat berdampak optimal bagi perekonomian dalam negeri. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: