Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Kepri Terima 16 Surat Penipuan Kredit

        Warta Ekonomi, Batam -

        Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima 16 surat pelunasan kredit dari nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan yang termakan bujuk rayu penipu.

        "Sudah 16 surat yang kami terima. Sebagian besar dari nasabah BPR," kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Kepri, Uzersyah di Batam, Kepri, Jumat (23/9/2016).

        Surat itu berisikan pemberitahuan dari nasabah, bahwa utangnya sudah dijamin oleh pihak ketiga dengan menggunakan sertifikat BI.

        Uzer menegaskan, surat itu tidak berlaku. Pelunasan utang dengan menggunakan SBI merupakan penipuan, karena SBI yang diperlihatkan juga palsu.

        Semua utang dan kredit nasabah pada perbankan hanya dapat diselesaikan dengan pelunasan sesuai perjanjian. Tidak bisa hanya dengan jaminan pihak tertentu.

        Di tempat yang sama, Kepala Bank Mandiri Area Batam, Rully Setiawan menyatakan pernah menerima surat dari debitur yang isinya menyebutkan tidak akan membayar cicilan kreditnya lagi karena sudah dijamin BI melalui UN Swissindo.

        Nasabah yang mengirimkan surat jaminan SBI dari pihak ke tiga itu merupakan nasabah kreditur dengan status kredit macet.

        "Mungkin kalau mereka kredit macet, dan bertemu dengan UN Swissindo, maka akan menjadi angin surga. Tapi kalau ke yang lancar, itu bisa jadi masalah. Apalagi dengan kata-kata pemebebasan dari utang," katanya.

        Hal serupa juga dialami nasabah Bank Jabar Banten Cabang Batam.

        Manajer BJB Cabang Batam, Ahmad Faisal mengatakan pihaknya juga pernah didatangi nasabah dengan membawa surat dari UN Swissindo.

        "Ada dua ibu-ibu. Mereka bilang mengerti isi surat itu, tapi mereka hanya coba-coba, dan berkomitmen untuk melanjutkan membayar kredit," katanya.

        Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra menegaskan BI tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti utang atau kredit masyarakat di perbankan atau lembaga pembiayaan dengan dana BI melalui Sertifikat BI (SBI) yang dikuasakan ke pihak ketiga.

        Dan SBI atau surat berharga lainnya yang ditunjukan pelaku adalah palsu.

        "BI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan hal tersebut," katanya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: