Kementerian Koperasi ?dan Usaha Kecil dan ?UKM meminta seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi agar meningkatkan pengawasan semua koperasi di wilayahnya. Sebab dengan pengawasan jumlah dan kualitas koperasi pasti meningkat.
Hal itu ditegaskan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop dan UKM, Achmad H Gopar, dalam acara ?Sosialisasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) di Yogyakarta, Kamis (22/9).
?Pembinaan teknis selama ini lebih menghasilkan kuantitas koperasi. Namun, untuk menghasilkan koperasi yang berkualitas diperlukan pengawasan yang berkualitas juga,? kata dia dalam keterangan tertulis yang ditermia Redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Achmad mengatakan, dasar hukum pengawasan koperasi adalah Undang-Undang (UU) Nomor ?25 Tahun ?1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor ?9 ?tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam dan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentan Kemenkop dan UKM.
Ia mengatakan, sampai saat ini jumlah koperasi secara nasional adalah 209.488 buah. Dari jumlah ini yang aktif sebanyak 147.249 buah dan yang tidak aktif sebanyak 62.239 buah.
Dikatakan, koperasi dikatakan pasif atau tidak aktif karena tidak menjalankan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut dan tidak ada kegiatan usaha.
Achmad mengatakan, tujuan pengawasan adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan koperasi. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan manfaat pengawasan, kata dia, adalah untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar koperasi benar-benar sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip koperasi.
Selain itu, untuk menjaga dan melindungi aset koperasi dari tindak penyelewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. ?Koperasi juga akan menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh,? kata dia.
Dan yang paling penting lagi aalah untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota.
Menutut Achmad, sasaran pengawasan yakni terwujudnya peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan, terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh. Selanjutnya terwujudnya koperasi yang akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: