Kelompok serikat pekerja dan buruh di 20 provinsi di Indonesia, Kamis (29/9/2016) mengadakan aksi untuk menuntut pencabutan tax amnesty atau pengampuanan pajak.
Aksi buruh dilakukan serentak di 20 provinsi, meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Jakarta. Massa aksi akan berkumpul di Patung Kuda Indosat dan sebagian di Balaikota DKI Jakarta.
Dalam aksi ini, buruh mengusung dua tuntuntan, pertama Cabut PP 78/2015 - Tolak Upah Murah dan Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 Sebesar 650 Ribu, serta yang kedua adalah tolak UU Tax Amnesty, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta.
Buruh menilai, PP Pengupahan No.78/2015 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum.
Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU No.13 Tahun 2003, penetapan upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan melalui mekanisme survei KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.
Buruh menilai, kenaikan upah minimum tahun 2017 yang ideal adalah sebesar 650 ribu. Angka ini didasarkan pada survei pasar yang dilakukan ASPEK Indonesia dan KSPI dengan menggunakan 60 item. Dengan demikian, buruh tidak asal meminta kenaikan upah. Tetapi didasarkan pada data dan kebutuhan hidup.
Terkait dengan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), alasan mengapa buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Menurutnya, tax amnesty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni.
Alasan buruh melakukan aksi terkait dengan isu perpajakan menurutnya agar kas negara menjadi besar sehingga bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program kesejahteraan dan jaminan sosial.
Di antaranya dapat membiayai lebih banyak untuk tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: