Dukung Amnesti Pajak, BI Perpanjang Waktu Operasional Sistem Pembayaran
Bank Indonesia (BI) mengumumkan untuk memperpanjang jam operasional penyelenggaraan sistem pembayaran sejak kemarin (29/9/2016) hingga hari ini, Jumat (30/9/2016). Hal ini merespons membludaknya peminat program amnesti pajak periode pertama yang berakhir hari ini.
"Untuk mendukung implementasi UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), BI mengumumkan perpanjangan window time (operasional) Penyelenggaraan Sistem Pembayaran pada tanggal 29 dan 30 September 2016," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Dia menjelaskan, perpanjangan window time BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement) dan BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System) selama 60 menit meliputi informasi menjelang tutup sistem atau cut off warning (COW) yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 18.00 WIB.
"Kemudian persiapan tutup sistem atau precut off (PCO) yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 19.00 WIB, tutup sistem atau cut off time (COT) BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 19.00 WIB dan tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-RTGS yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB," jelas Tirta.
Lebih lanjut, katanya, seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB diperpanjang selama 60 menit, termasuk setoran penerimaan negara, transaksi antar-peserta untuk nasabah dan top up kliring.
Selain itu BI juga melakukan perpanjangan window time SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)-Kliring Kredit Individual selama 60 (enam puluh) menit yaitu pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) yang semula hingga pukul 16.30 WIB diperpanjang menjadi pukul 17.30 WIB.
Kemudian BI juga melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa, tanggal 27 September 2016 dan Kamis, tanggal 29 September 2016, serta tambahan likuiditas melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan.
"Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku tax amnesty yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada negara," papar Tirta.
Dengan upaya tersebut diatas, BI mengharapkan agar program tax amnesty dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat dengan optimal bagi perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: