Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Siti: Sanksi Pengembang Reklamasi Jakarta Diperpanjang

        Menteri Siti: Sanksi Pengembang Reklamasi Jakarta Diperpanjang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sanski administratif yang diberikan kepada dua perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta yaitu PT Kapuk Naga Indah (KPI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS) diperpanjang.

        "Dalam kaitan penanganan reklamasi pantura Jakarta, prioritas pemecahan masalah kami adalah penanganan risiko penurunan permukaan tanah banjir daratan dan banjir air laut, penyediaan air bersih dan peningkatan kualitas badan laut sehingga Kementerian Lingkungan Hidup jadi koordinator sistem tata ruang teluk, hulu hilir, dan diproyeksikan akhir Okteber sanksi administratif kepada pengembang diperpanjang untuk PT Kapuk Naga Indah karena masih menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak dan PT Muara Wisesa Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen lingkungan, jadi sanski terus berlaku," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam diskusi "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/10/2016).

        Sejumlah pembicara yang hadir dalam diskusi itu antara lain adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Dewan Pertimbangan Presiden 2007-2014 Emil Salim, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku moderator.

        Pada 11 Mei 2016, Kementerian LHK menghentikan sementara kegiatan reklamasi Jakarta dengan melakukan penyegelan terhadap PT KPI di pulau C dan D dan PT MWS di pulau G karena memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat.?

        Perintah perbaikan bagi kedua perusahaan adalah agar memperbaiki dokumen lingkungan dan izin lingkungan dengan lebih memperhatikan unsur-unsur perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh reklamasi dan rencana peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial, keterkaitan dengan kemungkinan rencana-rencana "National Capital Integrated Coastal Development" (NCICD); mitigasi sumber material urug serta memasukkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

        "KLHK mengontrol izin pemanfaatan lingkungan sedangkan izin lokasi, izin reklamasi, izin pemanfaatan ruang di kementerian lain dan yang saat ini dipersiapkan pemerintah adalah penyelesaian daya dukung dan daya tampung lingkungan, integrasi penrencanaan ruang karena ada tata ruang wilayah laut yang disiapkan dan rencana zona pesisir dan pulau-pulau kecil," tambah Siti.

        Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa kementeriannya dan KLHK menunggu arahan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) mengenai kajian komprehensif yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.

        "Kita harus libatkan swasta (dalam reklamasi) tapi the drive has to be the government, dengan tambahan 5100 hektar pulau reklamasi apakah orang Jakarta punya free beach sepanjang 2 kilometer?" kata Susi.

        KKP menurut Susi hanya berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun izin pelaksanaan reklamasi hanya bisa keluar bila pihak pengaju izin (bisa pemerintah maupun swasta) sudah melakukan analisa dampak lingkungan (amdal) yang diperiksa oleh KLHK.

        "Di Amdal lah kami putuskan apakah go and not go reklamasi, Amdal yang dibuat oleh KLH termasuk apakah masyarakat menolak atau setuju. Kalau masyarakat menolak tapi masih go, ya bisa masyarakat class action seperti PTUN kemarin. Cuma persoalannya rapat di Menko Ekuin ada fakta-fakta berbeda karena Jakarta akan membangun satu project untuk mengurangi banjir yaitu NCIcD (National Capital Integrated Coastal Development) atau giant sea wall," ungkap Susi.

        Padahal menurut Susi, proyek itu adalah "flood in program" karena aliran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS) diluruskan sehingga air akan mengalir deras dari hulu ke hilir, tapi pantai dijauhkan, artinya mempercepat air dari hulu dan memperlambat air keluar dari daratan Jakarta ditambah Jakarta terlalu banyak menyedot air tanah maka sedimientasi tidak akan keluar dari badan sungai.

        "Jadi ke mana itu lumpur? Air jadi tidak keluar, tanggulnya juga ditinggikan, suatu saat tidak kuat maka jebol, banjir bandang. Itu satu komentar saya sebagai orang yang peduli dgn lingkungan, bukan sebagai menteri. Saya sebenarnya mau bangun bendungan untuk menyimpan kelebihan air Jakarta untuk ditampung sebagai air minum tapi bendungannya belum jadi, pulau-pulau (reklamasi) sudah terjadi. Jadi tempat airnya ke mana?. Pemerintah sudah betul untuk membawa ini ke Bappenas untuk dikaji kembali sebagai sebuah program nasional," tambah Susi.

        Saat ini setidaknya ada 37 lokasi reklamasi, 17 sudah dan sedang dilakukan reklamasi dan 20 akan reklamasi di seluruh Indonesia.

        Khusus reklamasi pantura Jakarta ada 17 pulau dengan luas sekitar 5.000 hektar yang menjadi objek reklamasi. Izin Pelaksanaan Reklamasi sudah dikeluarkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010 yaitu Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah (KPI), dilanjutkan penerbitan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KPI; Izin Pelaksanaan Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT KPI; Pulau G kepada PT MWS; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada. Izin pun diperpanjang pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2014-2015.

        PT KPI adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group dan PT MWS, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Paci sebagian besar sahamnya dmiliki PT APL. PT MWS mulai melaksanakan reklamasi dengan membuat pulau G pada pertengahan 2015. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: