Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI: Relaksasi LFR Belum Terlalu 'Urgent'

        BI: Relaksasi LFR Belum Terlalu 'Urgent' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menilai relaksasi aturan Loan to Funding Ratio (LFR) yang diinginkan industri perbankan belum terlalu urgent untuk dilonggarkan. Hal ini karena pertumbuhan kredit perbankan masih lesu.

        Sebagaimana diketahui perbankan mengajukan kepada BI agar melakukan relaksasi dengan menambah pinjaman luar negeri ke dalam komponen perhitungan LFR. Dengan demikian, perbankan memiliki likuiditas yang cukup untuk menyalurkan kredit.

        Saat ini yang termasuk dalam komponen LFR adalah Dana Pihak Ketiga (DPK), dan pendanaan konvensional seperti Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate Deposit (NCD) dan obligasi. Padahal, sumber likuiditas tidak hanya dari itu, namun juga bisa dari pinjaman bilateral.

        Menurut Deputi Gubernur BI Erwin Riyanto, relaksasi LFR saat ini belum terlalu penting karena pertumbuhan kredit juga sedang lesu.

        "Karena kalau misalnya mau memasukkan (pinjaman luar negeri) kesitu, LFR kan kaitannya ke pemberian kredit. Untuk sementara ini kan kredit sedang melambat, sehingga sebenarnya nggak ada urgensinya bagi bank untuk meningkatkan itu dulu," ujar Erwin saat ditemui di Gedung OJK Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

        Oleh karena itu, kata Erwin masih banyak waktu bagi bank sentral untuk melakukan relaksasi, apalagi demand kredit juga masih lambat.

        "Kalau mau ada perubahan di Peraturan BI itu ada prosedur prosesnya. Kita langsung melakukan analisis dulu impact-nya ke apa," terangnya.

        Data BI menyebutkan, posisi kredit yang disalurkan perbankan pada akhir Agustus 2016 tercatat sebesar Rp4.178,6 triliun atau tumbuh 6,7% (yoy), lebih rendah dibandingkan Juli 2016 yang tumbuh sebesar 7,6% (yoy). Perlambatan pertumbuhan kredit terutama terjadi pada kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: