Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gubernur Yogyakarta Ikut Sukseskan Amnesti Pajak

        Gubernur Yogyakarta Ikut Sukseskan Amnesti Pajak Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X mengikuti amnesti pajak dengan menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) pada hari terakhir periode pertama program tersebut.

        "Minggu kemarin pada Rabu (28/9) atau Kamis (29/9) Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB X) sudah menyampaikan SPH," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono seusai menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan di Gedong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.?(5/10/2016)

        Menurut Yuli, DJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak paling lama sepuluh hari setelah wajib pajak mendeklarasikan hartanya melalui penyerahan SPH.

        "Kenapa kami serahkan langsung, karena beliau dulu telah membantu DJP mendorong sosialisasi amnesti pajak, memberikan pengarahan sekaligus mengajak semua wajib pajak mengikuti program amnesti pajak," kata dia.

        Meski tidak menyebutkan jenis atau besarannya, menurut dia, paling tidak dengan menyampaikan SPH, Sultan selaku wajib pajak orang pribadi (WP OP) telah membayar tebusan beberapa harta yang selama ini belum dilaporkan atau belum masuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

        "Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan saya hanya melihat nilai akhir (hartanya) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum terlaporkan atau salah hitung (dalam pelaporan harta)," kata dia.

        Sesuai Undang-Undang (UU) amnesti, menurut dia, seluruh wajib pajak baik pejabat publik atau bukan tetap mendapat perlindungan mengenai kerahasiaan pelaporan hartanya.

        Menurut Yuli, kesadaran Gubernur DIY mendeklarasikan hartanya dapat menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak baik pejabat publik, swasta, UKM, atau pegawai negeri sipil. "Kalau ada aset yang belum dilaporkan agar terdorong melaporkan karena Sultan pun melaporkan," kata dia.

        Hingga memasuki program amnesti pajak periode kedua ini, menurut Yuli, masih banyak wajib pajak di DIY baik pejabat, UKM maupun swasta yang belum melaporkan hartanya. "Meskipun sudah banyak juga pejabat negara di DIY yang telah melaporkan. Kepala daerah sudah semua," kata dia. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: