Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin dalam kasus "kopi beracun", dituntut hukuman 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang ?di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Beberapa faktor yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum, dan bertindak kejam dengan "menyiksa" korbannya karena racun yang digunakan tidak langsung menewaskan.
Faktor meringankan, menurut jaksa, tidak ada.
"JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berancana sesuai dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa hukuman," ujar Jaksa Melani.
JPU menetapkan tuntutan itu berdasarkan 80 fakta yang muncul di persidangan kasus kopi beracun. Termasuk, analisis dan keterangan saksi ahli yang menyimpulkan korban meninggal dunia akibat menenggak es kopi Vietnam bersianida.
JPU pun menilai, motif terdakwa Jessica membunuh Mirna akibat sakit hati. Sesuai fakta, terdakwa berteman dengan korban Wayan Mirna Salihin, saksi Boon Juwita alias Hani dan saksi Vera Rusli karena di Kampus Billy Blue College of Desain di Sidney, Australia, dan lulus tahun 2008. Selanjutnya, Mirna, Hani dan Vera memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Sementara Jessica menetap di Australia, kemudian bekerja di NSW Ambulance.
Sekitar pertengahan tahun 2015, Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara Jessica dengan pacarnya bernama Patrick. Kemudian, Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan, "Buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal."
Ternyata, ucapan korban Mirna membuat Jessica marah serta sakit hati, dan memutuskan untuk tidak berkomunikasi dengan Mirna.
Setelah kemarahan itu, terdakwa pada akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan pihak Kepolisian Australia. Hal ini, membuat terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada Korban Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: