Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang harga rokok di Tanah Air sangat murah jika dibandingkan harga rokok di negara lain yang mencapai ratusan ribu per bungkusnya.
Sehingga, menurut Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Marcus Mekeng, jika harga rokok pun dinaikan akan wajar. Hal tersebut berkaitan dengan rencana kenaikan harga cukai. Pasalnya, naiknya harga cukai rokok tidak terlalu berpengaruh signifikan sebab cukai rokok hanyalah sebagai pengendali penerimaan negara.
"Itu kan di dalam undang-undangnya kan memang ada rangenya dan itu pemerintah yang memutuskan mau naik atau tidak, dan sesuai dengan kondisi. Selama itu bermanfaat buat penerimaan, tidak mengganggu di masyarakat, itu sih engga terlalu. Itu kan domainnya pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa, (11/10/2016).
Rencananya memang, kenaikan tarif rokok mulai 1 Januari 2017 rata-rata sebesar 10,54 persen, dan meningkatkan harga jual eceran rokok di pasar dinilai tidak ada permasalahan uang berarti.
"Sekarang orang duitnya banyak beli rokok bukannya beli yang lain yang berguna, medingan yang berguna toh Sopir saya ngerokok, saya bilang kalau harga rokok Rp50 ribu saya berhenti pak. Satu hari Rp50 ribu, sebulan Rp1,5 juta untuk rokok kan widihhhhh," terangnya.
Melchias berpendapat, cukai rokok dan harga eceran rokok dinaikkan pun tidak mengganggu industri rokok secara signifikan karena masyarkat alan tetap membeli. Hanya saja mungkin masyarakat alan mengurangi porsi rokok perharinya.
"Sekarang kan tinggal pilihan. Orang mau ngerokok atau engga. Kalau udah mahal yang tinggal pilihan orang. Toh di luar negeri dinaikin juga engga tutup juga industri rokok. Di luar negeri australia, Rp250 ribu per bungkus tapi pabrik rokoknya ada aja. Kenapa? Pilihan. Dan rasionalisasi sendiri. Tadinya sebungkus sehari, jadi bisa sebungkus 2-3 hari. Kan gitu aja," ujarnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2017rata-rata sebesar 10,54 persen, dan meningkatkan harga jual eceran rokok di pasar melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/3012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, diatur tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari yang telah berlaku, dan harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.
Berdasarkan PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017 akan berlaku harga jual eceran paling rendah baru, yakni Rp655 untuk sigaret kretek mesin, Rp585 untuk sigaret putih mesin, Rp400 untuk sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan, serta Rp655 untuk sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter.
Kemudian harga jual eceran terendah untuk sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120, untuk sigaret putih mesin hasil tembakau yang diimpor Rp1.030, sigaret kretek tangan dan sigaret putih tangan dari hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.215, sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter memiliki harga jual eceran terendah Rp1.120.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: