Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Amnesti Pajak Rapuhkan Sistem Perpajakan

        Kebijakan Amnesti Pajak Rapuhkan Sistem Perpajakan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Indonesian Tax Care (Intac) Basuki Widodo menyatakan bahwa kebijakan amnesti pajak justru semakin membuat rapuh sistem perpajakan di Indonesia.

        "Kebijakan amnesti pajak membuat sistem pajak Indonesia menjadi semakin rapuh," kata Basuki di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (12/10/2016).

        Hal itu dikatakan oleh Basuki ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak (UU Amnesti Pajak).

        Basuki menjelaskan bahwa UU Amnesti Pajak tidak memiliki dasar pedoman sehingga berdampak pada kerapuhan sistem perpajakan Indonesia.

        "Amnesti pajak ini telah mengabaikan prinsip perpajakan Indonesia," ujar Basuki.

        Basuki menjelaskan bahwa kebijakan amnesti pajak ini telah melukai wajib pajak dalam negeri yang sudah disiplin membayar SPT tahunan, namun para wajib pajak ini masih berpotensi untuk dikenakan pajak kembali.

        "Ini tidak memenuhi unsur keadilan, juga tidak ada kepastian hukum," jelas Basuki.

        Hal ini dikatakan Basuki menimbulkan efek kurang baik untuk membangun kesadaran pajak masyarakat.

        Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

        Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

        Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

        Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: