Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang pemberian KTP Republik Indonesia kepada anak buah kapal (ABK) asing karena tindakan itu dinilai sama saja menyuburkan penangkapan ikan secara ilegal.
"Berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana perikanan, PPNS Pangkalan PSDKP Bitung, menemukan dugaan tindak pidana lain, yakni dari delapan kapal yang ditangkap, terdapat dua kapal berbendera Indonesia menggunakan ABK berkebangsaan Philipina, namun memiliki KTP Indonesia yang diduga palsu," kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Menurut hasil temuan KKP, 11 ABK dalam kapal yang ditangkap tersebut terbukti telah menggunakan KTP yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Selain itu, ujar dia, ada juga 10 ABK lainnya menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Bolaang Mongondow Timur dan satu ABK menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Sorong.
"Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan tersebut, Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung melakukan pendalaman fakta dan ditemukan bahwa para ABK tersebut mengaku sebagai WN Philipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos, Filipina," ujar Susi.
Untuk langkah berikutnya, kata Susi, Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melakukan penyidikan bersama.
Pangkalan PSDKP Bitung menyidik tindak pidana perikanan, sedangkan Satgas 115 dari unsur Polair dan Polda Sulawesi Utara menyidik tindak pidana pemalsuan KTP.
Susi menginginkan penyidik kepolisian untuk terus bekerja sama dalam mengembangkan kasus ini, menyidik tindak pidana umum lainnya, menangkap siapapun yang terlibat, terutama pelaku usaha perikanan ilegal yang menggunakan ABK asing, pemilik kapal, dan petugas pemerintahan seperti catatan sipil, jika terlibat.
"Saya minta instansi lain, khususnya Pemda untuk mendukung pemerintah dalam perang melawan kejahatan perikanan," ujarnya.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensinyalir dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat atau aparat terkait KTP Republik Indonesia yang dimiliki oleh sejumlah nelayan asal Filipina.
Selain itu, ujar dia, untuk nelayan asal Filipina juga diharapkan dapat segera menyerahkan diri agar dapat diproses kembali ke negaranya, sesuai permintaan Presiden Filipina Duterte kepada pemerintah Republik Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga memperkirakan terdapat sekitar 6.000 anak buah kapal (ABK) asal Filipina yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia timur. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: