Keluhan para pengusaha pengguna jasa regulated agent (RA) di Bandar Udara Internasional Kualanamu tentang mahalnya tarif jasa RA sebesar Rp1.000/kg telah ditindaklanjuti oleh KPPU dan telah masuk ke tahap penyelidikan. Pada tahap penyelidikan, investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis.
Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan menyampaikan penyelidikan ini bermula dari informasi yang diperoleh KPPU terkait tarif RA untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu yang ditetapkan oleh PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans merupakan tarif yang tertinggi (termahal) di Indonesia dan jauh melampaui tarif batas bawah (floor price) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, yakni Rp550/kg.
"Tarif yang ditetapkan Kemenhub tersebut sudah termasuk perhitungan margin paling tinggi 10% dari total biaya belanja. Tingginya tarif RA dapat berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif. Dugaan pelanggaran dalam penyelidikan ini terkait penetapan tarif regulated agent oleh PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans. Sebagaimana diketahui, struktur pasar jasa pemeriksaan oleh RA merupakan pasar terbatas karena tidak semua perusahaan dapat memenuhi persyaratan tertentu yang untuk bisa ditunjuk dan bertindak sebagai RA. Saat ini di Bandara Kualanamu hanya ada dua pelaku usaha yang ditunjuk sebagai RA, PT Apollo Kualanamu yang mulai beroperasi pada tanggal 1 September 2015 dan PT Gatrans yang mulai beroperasi pada tanggal 1 April 2016," katanya di Medan, Jumat (14/10/2016).
Dijelaskan oleh Abdul Hakim Pasaribu, dalam konteks persaingan, apabila pelaku usaha pada pasar bersangkutan yang sama melakukan penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari masing masing pelaku usaha tersebut berbeda maka kelompok mereka akan bertindak sebagaimana seorang monopolis. Bentuk perilaku seperti itu mengarah pada kartel harga dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 5 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," ujarnya.
Untuk itu, KPPU akan mengagendakan pemanggilan para pelaku usaha terlapor, pengguna jasa, pihak regulator atau pelaku usaha lain di luar Kualanamu yang ditunjuk sebagai RA. Penyelidikan ini sebagaimana diatur pasal 37 jo pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat bukti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya pada komisioner.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: