Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Sebut Kampanye Sebagai Pendidikan Politik

        Ahli Sebut Kampanye Sebagai Pendidikan Politik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menyatakan bahwa kampanye merupakan salah satu bentuk pendidikan politik kepada rakyat berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

        "Artinya, jika ada calon kepala daerah yang tidak mengikuti kampanye, sama saja dengan tidak berpartisipasi dalam pendidikan politik bagi rakyat," kata Syaiful di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/10/2016).

        Hal itu dikatakan oleh Syaiful ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari Komisi Pemilihan Umum yang merupakan pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

        Mengingat kampanye merupakan sebuah kewajiban, aturan mengenai cuti bagi calon petahana tidak bisa tidak juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh petahana sebagai konsekuensi mengikuti kampanye, jelas Syaiful.

        "Kami perlu mengingat bahwa kehadiran kewajiban cuti bagi petahana bukanlah demi alasan mengganjal satu atau dua orang tertentu saja. Namun, ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas lagi, yaitu demi pembangungan demokrasi yang sehat," ujar Syaiful.

        Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti.

        Padahal, selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk penganggarannya.

        Ahok berpendapat bahwa ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

        Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

        Untuk itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 Ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

        Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: