Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siapa Pemiliknya? Febri Diansyah Gertak Kejagung Soal Emas 74 Kg

Siapa Pemiliknya? Febri Diansyah Gertak Kejagung Soal Emas 74 Kg Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menantang penyidik Kejaksaan Agung untuk membuktikan kepemilikan 74 kilogram emas dan uang yang disita dari rumah kliennya. Menurutnya, pembuktian menjadi kewajiban penyidik dan tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan pihak tertentu.

Febri menegaskan, setelah aset ditemukan, penyidik harus mampu menjelaskan secara terang siapa pemilik sebenarnya serta dari mana asal-usul harta tersebut.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," ujar Febri, dikutip Kamis (30/7).

Ia juga menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus disertai penjelasan yang jelas mengenai tindak pidana asal (predicate crime). Menurutnya, hal tersebut merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kenapa ini penting? Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan," katanya.

Menurut Febri, perkara korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang memang memiliki tingkat kerumitan tinggi. Karena itu, penyidik dituntut menghadirkan pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana," ujarnya.

Saat ini Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan empat surat perintah penyidikan baru terkait dugaan korupsi batu bara PLN, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berpandangan bahwa temuan 74 kilogram emas batangan dan uang Rp476 miliar di rumah Febrie Adriansyah sulit dinilai berasal dari sumber yang sah.

"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal. Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu," ujarnya dalam program Kompas Petang, dikutip Rabu (29/7).

Laode menambahkan, sekalipun benar aset tersebut merupakan titipan seperti yang diklaim, jumlah sebesar itu seharusnya melalui mekanisme transaksi resmi. Ia menduga harta tersebut berpotensi berasal dari praktik suap dalam pengurusan perkara atau pemerasan.

Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secara mendalam mengingat besarnya nilai uang dan emas tersebut membuka kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak.

Baca Juga: Makin Populer, Anies Baswedan Belum Bisa Kalahkan Popularitas Dedi Mulyadi untuk Pemilu 2029

Sebelumnya, Febrie Adriansyah membenarkan rumah di kawasan Sentul yang digeledah merupakan milik pribadinya. Namun, terkait asal-usul uang dan emas yang ditemukan, ia menyatakan penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.

Febrie kini berstatus tersangka dugaan TPPU dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur usai menjalani pemeriksaan intensif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat