Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indosat Nilai OIS Tak Langgar Peraturan Persaingan

        Indosat Nilai OIS Tak Langgar Peraturan Persaingan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Indosat Ooredoo menilai pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS), perusahaan kerja sama dengan XL tidak menyalahi peraturan persaingan usaha karena sudah melalui mendapatkan persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

        "Pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU Nomor 5 tahun 1999," kata GH Corp Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

        Menurutnya, di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan objek hukum UU No. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

        Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, katanya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip "good corporate dan public governance".

        Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera memanggil manajemen PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT XL Axiata Tbk terkait dugaan praktik kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

        "Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf.

        Pemanggilan ini, menurutnya, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

        KPPU akan memanggil Indosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni "price fixing, market allocation", dan "output restriction".

        Price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga, sementara market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

        Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

        Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: