Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan memitigasi risiko terkait tren rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) yang pada Agustus 2016 mengalami kenaikan bila dibandingkan bulan sebelumnya.?
Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman ?D Hadad mengatakan rasio NPL gross perbankan secara industri per Agustus 2016 sebesar 3,22 persen dan NPL net-nya ?di level 1,4 persen di mana per Juli 2016 NPL gross pada angka 3,18 persen.
"Pertumbuhan atau angka NPL ini relatif stabil sebetulnya dan tentu saja OJK, kami meminta bank-bank mengantisipasi dan memitigasi risiko-risiko yang muncul karena NPL ini," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (?24/10/2016).
Muliaman melihat perbankan nasional saat ini memiliki kapasitas untuk meredam risiko yang muncul akibat kredit bermasalah seiring rasio kecukupan modal (CAR) rata-rata berada di posisi 23 persen.
"Artinya, saya ingin tegaskan bahwa kapasitas bank mengabsorb risiko yang muncul terhadap kerugian atau karena shock itu besar," ungkapnya.
Selain rasio kecukupan modal yang masih terjaga, kata Muliaman, bank-bank juga telah mengalokasi dana cadangan kerugian penurunan nilai (CKPM) untuk menutup adanya persoalan kredit macet yang membengkak.
"Dengan demikian kami melihat bahwa NPL 3,22 persen yang saya sebutkan yang kemudian didukung dengan CKPN yang dimiliki bank yang overall sehingga nett NPL 1,4 persen. Saya pikir ini masih dalam normal, di bawah lima persen seperti yang sering kami jadikan sebagai benchmark untuk jadi perhatian kita," tutup Muliaman.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: