Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menag: KUA Jangan Melakukan Pungli dalam Pencatatan Nikah

        Menag: KUA Jangan Melakukan Pungli dalam Pencatatan Nikah Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk menghindari pungutan liar karena dapat memicu kebocoran pendapatan negara.

        "Saat ini sudah ada tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang dibentuk Presiden Joko Widodo. Agar tidak ada lagi pungli," kata Lukman di sela kegiatan Raker Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag 2016 di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

        Pungli, kata dia, sangat mungkin terjadi di satker Kemenag seperti di unit terkecil yaitu Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia.

        KUA, lanjut Lukman, bisa saja melakukan penyimpangan biaya administrasi pencatatan nikah di atas biaya resmi yang ditetapkan. Untuk itu, masyarakat sebaiknya menyetor ke bank secara langsung untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA.

        Kendati demikian, Lukman memaklumi terdapat daerah-daerah dengan KUA yang belum terintegrasi dengan bank untuk pencatatan nikah di luar KUA. Secara perlahan, hal tersebut harus diperbaiki demi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pencatatan nikah yang lebih transparan.

        "Jadi saya mengingatkan agar KUA untuk tidak melakukan pungli dalam pencatatan nikah," kata dia.

        Pungli, kata dia, memicu kebocoran penerimaan negara meski dari PNBP KUA terbilang tinggi. Pendapatan dari PNBP hasil pencatatan nikah pada 2015-2016 mencapai Rp1,3 triliun.

        Untuk itu, Lukman bersyukur dengan angka itu meski diakuinya terdapat laporan internal mengenai sedikit KUA yang bekerja tidak sesuai peraturan.

        Ia menambahkan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada para KUA seluruh Indonesia supaya menghindari pungli dalam pencatatan nikah.

        Sanksi, kata dia, juga sudah diberikan kepada KUA yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi bervariasi mulai dari teguran untuk pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat yaitu penundaan kenaikan jabatan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: