Dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak pada Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua, baru mencapai Rp400 miliar.
Pada Periode I Amnesti Pajak (Juli-September) lalu, dana repatriasi mencapai Rp137 triliun, dari target pemerintah sebesar Rp1.000 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal tersebut memang bisa saja terjadi karena dana repatriasi bisa saja masuk pada dua bulan mendatang (November dan Desember) selama masa periode II Amnesti Pajak.
"Jangan dilihat dana repatriasinya yang masih sedikit. Sesuai undang-undang, repatriasi itu paling lambat 31 Desember (untuk Periode II). Jadi tidak berarti saya masukkan sekarang, repatriasinya sekarang. Kalau periode ketiga (Januari-Maret) ya berarti Maret," ujar Ken di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Ken menuturkan, ke depan, pihaknya akan selalu mengajak semua untuk gotong royong membayar pajak.
Untuk dana repatriasi sendiri masih didominasi oleh Singapura yang mencapai Rp455,07 miliar, diikuti oleh Australia dan India masing-masing Rp50,48 miliar dan Rp6,91 miliar.
Pada Oktober 2016, deklarasi luar negeri mencapai Rp4,8 triliun. Deklarasi luar negeri didominasi juga masih didominasi oleh Singapura yang mencapai Rp3,24 triliun, diikuti oleh Cayman Island dan Bahamas masing-masing Rp490,35 miliar dan Rp488,67 miliar.
Sementara itu, deklarasi dalam negeri pada Oktober 2016 mencapai Rp66,2 miliar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: