Program amnesti pajak memiliki manfaat tersendiri khususnya terkait dengan basis pajak yang diperluas, kata Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam kapasistasnya sebagai ahli di sidang Mahkamah Konsitusi, di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
"Manfaat dari amnesti pajak adalah bagian dari perluasan basis pajak karena yang paling penting dari pajak adalah data," ujar Chatib di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pandangan itu, dia katakan, ketika memberikan keterangan sebagai tenaga ahli dari pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Chatib mengatakan bahwa yang terpenting dari program amnesti pajak adalah deklarasi yang membuat basis pajak di Indonesia semakin besar.
"Dengan basis pajak yang semakin besar maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memiliki data yang lebih baik," ujar Chatib.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: