Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Nilai Amnesti Pajak Justru Untungkan Negara

        Pakar Nilai Amnesti Pajak Justru Untungkan Negara Kredit Foto: Vicky Fadil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Ilmu Administrasi Pajak Universitas Indonesia, Gunadi, menilai program amnesti pajak dapat memberikan keuntungan kepada negara.

        "Secara matematis terobosan kebijakan pengampunan pajak justru menguntungkan negara," ujar Gunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakara, Selasa (1/11/2016).

        Hal itu dia katakan ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

        Gunadi juga menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) UU Amnesti Pajak memiliki kontribusi terhadap pengeluaran negara dari pelepasan hak atas imbalan bunga.

        "Selain itu dana repatriasi harta luar negeri juga penting bagi restrukturisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan timpangan sehingga menambah basis pajak, " ujar Gunadi.

        Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

        Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

        Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

        Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: