Komnas HAM meminta bantuan KPK untuk memperbaiki tata kelola khususnya anggaran di lembaga tersebut seiring BPK menempatkannya status "disclaimer".
"Ini terkait dengan status 'disclaimer' yang diberikan oleh BPK karena persoalan ini sangat membebani kami sebagai lembaga yang diharapkan oleh publik untuk mengawal implementasi HAM, karena itu kami meminta KPK untuk memberikan 'technical assistance' terkait dengan perbaikan di Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/11/2016).
BPK menolak memberikan penilaian (disclaimer) terhadap laporan keuangan Komnas HAM. Status itu diberikan usai penerbitan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) per 4 Juni 2016 itu muncul karena laporan keuangan Komnas HAM dianggap bermasalah.
"Kita akan benahi Komnas HAM. Ada beberapa temuan, kita tidak boleh katakan sudah pasti menjadi korupsi tapi ada yang fiktif, ada yang adminstrasi tidak dicukupi, nanti akan dilakuan dulu pengumpulan bahan keterangan. Kemudian nanti baru bisa kita bisa pastikan apakah ada korupsi atau tidak. Nanti akan kita bantu bagaiaman sistem dan pelaporan, bagaimana pencatatan, bila perlu kita berikan aplikasi supaya semua transparan dalam pelaksanaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang menemui rombongan Komnas HAM.
Komnas HAM telah membentuk Dewan Kehormatan dan Tim Internal untuk menyelesaikan masalah tersebut dan memeriksa seluruh pejabat Komnas HAM yang disebut dalam laporan BPK terkait temuan pengeluaran fiktif. Sanksi yang diberikan mulai dari pemberian surat teguran, penonaktifan hingga rekomendasi kepada pemerintah untuk pemberhentian.
Dewan Kehormatan Komnas HAM juga telah menonaktifkan Komisionernya Dianto Bachriadi karena diduga telah menyalahgunakan biaya sewa rumah dinas fiktif senilai Rp330 juta. Selain itu, terdapat laporan kegiatan fiktif sebesar Rp 820,25 juta. BPK menilai ada unsur kesengajaan dalam biaya sewa rumah dan laporan kegiatan fiktif tersebut.
"(Temuan) itu benar, semuanya ada. Sudah kita serahkan ke tim tapi kita kumpulkan dulu, tidak semua temuan itu menjadi korupsi, belum tentu," ungkap Basaria.
Sedangkan menurut Imdadun, Dianto juga sudah diminta untuk mengundurkan diri.
"Keputusan rapat internal hari ini meminta yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi karena diputus hari ini belum ada kesempatan kita mengirimkan surat," tambah Imdadun.
Terkait dugaan korupsi yang ada di bawah Rp1 miliar sehingga di luar kewenangan KPK, Basaria pun mengaku tim KPK masih mempelajarinya.
"Kita lihat dulu tim kita kan sekarang sudah ada kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Secara gamblang tadi kita lihat menang nilainya bukan masalah besar kecilnya, tapi Komnas HAM ini harusnya bersih. Kalau nanti ditemukan tidak pidana korupsi bsia jadi ditangani oleh KPK atau kira serahkan ke aparat penegak hukum lainnya," jelas Basaria. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto