Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring Buntut Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Terkesan Tertutup

Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring Buntut Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Terkesan Tertutup Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim monitoring untuk memantau proses peradilan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal. Pembentukan itu bagian respons Komnas HAM atas persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Senin (30/1/2023).

Uli menjelaskan tim monitoring bertujuan untuk melakukan pemantau dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," kata Uli.

Kemudian Komnas juga mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menjalankan sidang secara terbuka.

"Mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas," ujar Uli.

Menurut Komnas HAM, tragedi Kanjuruhan bukan kasus anak ataupun kekerasan seksual sehingga penting disidangkan secara terbuka.

"Keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.," tegasnya.

Terbukanya  proses persidang menjadi sangat penting, khususnya bagi korban dan keluarga korban untuk memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan diproses dengan seadil-adilnya.

"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," imbuh Uli.

Untuk diketahui persidangan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 lalu.

Namun persidangan yang digelar terkesan tertutup. Hal itu karena jurnalis yang meliput tidak dibolehkan menyiarkan secara langsung dan jumlah pengunjung sidang juga dibatasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: