Kredit Foto: Sufri Yuliardi
KPK mendalami anggaran Rp2,9 triliun yang berasal dari dana aspirasi Komisi V DPR untuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Ini terkait proses penganggaran yang terjadi di DPR, ada tambahan Rp2,9 triliun yang masuk ke Kementerian PU. Itu yang didalami penyidik," kata mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR. Andi juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"(Saya) saksi terhadap Pak Amran Mustary terkait dana dan program aspirasi dan dana tambahan Rp2,9 triliun yang masuk ke Kementerian PU, terkait Direktorat Jenderal Bina Marga," ungkap Andi Taufan.
Menurut Andi Taufan, anggaran sebesar itu adalah bagian dari hasil pemotongan anggaran untuk Kementerian PUPR.
Sebelumnya dalam sidang, mantan anggota Komisi V dari Fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengatakan pimpinan Komisi V DPR meminta jatah dana aspirasi Rp10 triliun karena Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp100 triliun.
Namun, angka tersebut tidak disetujui sehingga turun menjadi Rp7 triliun, Rp5 triliun, sampai akhirnya disepakati Rp2,8 triliun untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.
Terkait perkara ini, rekan Andi dan Damayanti, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Budi dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sejumlah 404.000 dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.
Rp60 miliar "Terungkap melalui kesaksian Ferri Anggrianto yang merupakan staf Damayanti bahwa jatah Damayanti bukan hanya Rp41 miliar yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara, tapi juga Rp9 miliar yang ditempatkan di Papua tapi di BAP dan persidangan dana aspirasinya Rp41 miliar, tapi faktanya Rp60 miliar," kata Budi.
Andi adalah tersangka keenam dalam perkara ini. Lima tersangka dan terdakwa lain adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary, Damayanti Wisnu Putranti yang sudah divonis 4,5 tahun penjara.
Kemudian, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang juga sudah divonis empat tahun penjara. Penyuap dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah selama empat tahun penjara.
Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.
Andi kemudian minta fee sebesar tujuh persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.
Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: