Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Misbakhun Minta Batas Defisit 3% dan Rasio Utang 60% Dikaji Ulang

Misbakhun Minta Batas Defisit 3% dan Rasio Utang 60% Dikaji Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, mendorong agar batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dikaji ulang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.

“Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan normal. Tadi Pak Prof. Didi menyampaikan harus menjadi normal. Defisit itu tidak ada di normal. Rasio utang 60 persen itu juga tidak ada di normal. Itu ada di dalam penjelasan Undang-Undang,” ujar Misbakhun di Komisi XI DPR RI, Kamis, (17/9/2026).

Misbakhun menjelaskan, defisit merupakan konsekuensi dari selisih antara penerimaan dan belanja negara. Karena itu, pembahasan keuangan negara seharusnya turut mempertimbangkan kebutuhan belanja, kapasitas penerimaan, serta tujuan pembangunan nasional.

“Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Nah, analis para ekonom hebat, ayo kita rumuskan. Kita bicara tentang sejarah 3 persen, dari mana angka itu datang?” katanya.

Ia mempertanyakan relevansi batas defisit 3% ketika pemerintah membutuhkan ekspansi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

“Ketika situasi membutuhkan intervensi, contoh kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita dikunci di sana? Kita selalu membicarakan defisit 3 persen. Is it an impact? Itu akibat dari sebuah persamaan,” tutur Misbakhun.

Menurut Misbakhun, Indonesia perlu memanfaatkan momentum bonus demografi untuk meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, dan mendorong masyarakat menuju tingkat pendapatan yang lebih tinggi.

Ia juga menyoroti ketentuan rasio utang sebesar 60% terhadap PDB yang selama ini kerap dijadikan acuan dalam pembahasan kesehatan fiskal. Menurutnya, batas tersebut perlu dikaji berdasarkan kebutuhan dan kondisi ekonomi nasional.

“Jangan sampai angka 3 persen itu sesuatu yang absurd, sesuatu yang luar biasa. Kalau mereka melakukan, kenapa kita tidak? Kalau mereka bisa melakukan ekspansi setelah mereka makmur, kita juga harus membicarakan bagaimana kepentingan nasional kita,” ujarnya.

Misbakhun menilai, kepentingan nasional dan kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam merumuskan aturan keuangan negara. Kebijakan fiskal, kata dia, tidak boleh kehilangan fleksibilitas ketika negara membutuhkan intervensi untuk mendorong pertumbuhan.

“Ini haknya rakyat. Untuk apa universitas kita didirikan kalau tidak bisa memberikan pemikiran untuk kepentingan rakyat? Kita jangan sampai dididik menjadi bangsa yang inferior dan tidak percaya diri dengan pemikiran sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi sejumlah ketentuan yang selama ini dianggap tidak dapat diganggu, termasuk batas defisit dan rasio utang.

Baca Juga: Ujian Pertama Suahasil Nazara: Mengembalikan Kepercayaan Pasar dan Menjaga APBN

Baca Juga: Jadi Menkeu, Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen

Baca Juga: Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, dari Rekam Jejak Fiskal hingga Komitmen Jaga Defisit APBN

Misbakhun juga menyinggung pengalaman sejumlah negara yang menggunakan ekspansi fiskal dan pembiayaan utang untuk membangun kembali perekonomian serta mempercepat pembangunan. Menurutnya, Indonesia perlu merumuskan pendekatan yang sesuai dengan kepentingan dan kondisi domestik.

“Apakah kita akan membuat bahwa perencanaan pembangunan itu hanya mengerjakan tanpa kemudian memberikan alokasi? Ini kesempatan untuk melakukan perubahan. Hal-hal yang selama ini dianggap tabu dan sakral harus dibicarakan kembali,” pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra