Jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan terhadap obat-obatan yang meningkat harus diimbangi dengan industri farmasi yang kuat dan lebih mandiri.? Sayangnya jumlah ?industri farmasi di Indonesia justru mengkhawatirkan. Hal itu terlihat dari masih minimnya pelaku industri yang bergerak disektor tersebut. Selain itu investasi di industri farmasi juga masih minim.
?Direktur Pelayanan Kefarmasian sekaligus Plt Direktur Produksi dan Distribusi Kementerian Kesehatan Dettie Yuliati? mengatakan jumlah industri farmasi Indonesia pada 2016 ini baru mencapai 214 perusahaan. Seharusnya ada ribuan karena jumlah penduduk Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa.
"Saat ini ada 214 perusahaan farmasi. Kalau negara yang besar itu harusnya memiliki ribuan industri farmasi," kata Detti saat diskusi investasi sektor farmasi di kantor Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM), kemarin.
Ia menyebut, setiap tahun pertumbuhan industri farmasi sangat sedikit. Pada tahun 2014, baru ada 192 industri farmasi. Sedangkan pada 2015 naik menjadi 211 industri farmasi. Namun, pada tahun 2016 ini hanya terjadi penambahan 3 industri saja menjadi 214 perusahaan.?
Detti menyebut, Indonesia juga memiliki industri obat tradisional sebanyak 93 perusahaan pada 2016, jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 83 perusahaan. Serta sebanyak 11 perusahaan industri ekstrak bahan alam, naik dari pada tahun 2015 yang sebelumnya 9 perusahaan.?
Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya terkait jumlah industri kesehatan yang masih sedikit. Akan tetapi, sebanyak 90% bahan baku farmasi masih impor. "Bahan baku 90% dari impor. Kemudian Industri farmasi ada di produk di dalam negeri. Tapi bahan baku, dan tambahannya masih impor. Makanya kami mendorong industri farmasi ini ke hulunya," imbuh Detti.
Untuk meningkatkan ketersediaan obat dan pelayanan kepada masyarakat, Detti menyebut pemerintah telah memiliki aturan untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan presiden (Perpres) No 72 tahun 2012. Perpres ini diperkuat oleh Intruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2016.
"Ini menjadi konsen kami dalam meningkatkan ketersediaan obat untuk mendorong industri farmasi dalam penyediaan obatnya," ujar Detti. Ia mengatakan, jika sektor farmasi tumbuh maka akan memperbaiki sektor sosial keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Hal itu karena tanpa ada obat, program kesehatan ini tidak akan jalan dengan baik.
Dari segi ekonomi pun dapat menghemat devisa karena pemerintah bisa melakukan ekspor jika produksinya melimpah. Serta juga berpengaruh pada kontribusi industri ke GDP yang meningkat akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu ?Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan investasi di sektor farmasi tidak mengalami peningkatan yang signifikan dengan capaian Rp8,9 triliun sepanjang Januari 2011 hingga September 2016.?
?Kalau melihat industri farmasi dalam periode lima tahun terakhir, sebetulnya so-so (biasa saja), tidak meningkat pesat. Ada tiap tahun, tapi nilainya tidak begitu banyak,? katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: