Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung mengingatkan adanya risiko tekanan inflasi yang bersumber dari gejolak harga pangan terkait dengan kondisi cuaca dan meluasnya serangan organisme penganggu tanaman (OPT).
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung, Arief Hartawan? mengatakan "Kendati tekanan inflasi sampai dengan Oktober masih terkendali, Bank Indonesia memandang tetap perlu mewaspadai gejolak harga pangan," katanya di Bandarlampung, Selasa (8/11/2016).
Ia menyebutkan berlanjutnya gejolak harga cabai merah akibat OPT sehingga menurunkan pasokan secara signifikan di sejumlah sentra produksi, risiko penurunan produksi bawang merah akibat cuaca dan serangan OPT, serta penurunan hasil ikan tangkapan nelayan akibat cuaca penghujan perlu diantisipasi dengan baik.
Menurut dia, penting segera memperbaiki manajemen pasokan agar pasokan tersedia secara kontinu dalam jumlah dan kualitas yang dibutuhkan, serta pembenahan sarana infrastruktur jalan dan jembatan serta moda angkutan untuk mendukung kelancaran distribusi barang.
Demikian juga antisipasi dengan menyiapkan jalur alternatif bagi beberapa daerah sentra produksi yang rawan potensi banjir atau tanah longsor agar tidak mengganggu kelancaran distribusi komoditas strategis tersebut hingga ke pasar atau daerah lain.
Arief menjelaskan Tim Pengendalian Inflasi Daerah di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung perlu segera mengantisipasi berlanjutnya gejolak harga pangan dengan melakukan langkah-langkah penting.
Pertama, melakukan pemantauan ketersediaan barang dan harga pangan strategis secara harian untuk merumuskan kebijakan stabilisasi harga secara efektif di daerah.
Kedua, memperkuat program stabilisasi harga di daerah yang dilakukan antara lain melalui pengembangan rumah pangan kita (RPK) Bulog, toko tani Indonesia, dan sistem resi gudang (SRG), termasuk dengan menyiapkan anggaran yang memadai (dukungan APBD) di setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Ketiga, mendorong penguatan kerja sama antardaerah terutama bagi daerah sentra produksi dan daerah defisit produksi di Provinsi Lampung. Keempat, melakukan koordinasi dengan TPID kabupaten/kota terdekat termasuk dengan TPID Provinsi Lampung dalam rangka merumuskan kebijakan stabilisasi harga yang diperlukan.
Selain itu, melaporkan langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh termasuk dukungan yang diperlukan baik dari kabupaten/Kota terkait atau dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat kepada TPID Provinsi Lampung sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan stabilisasi harga di tingkat nasional. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah