Ahli hukum tata negara Saldi Isra menyebutkan bahwa amnesti pajak dalam jangka panjang memberikan keuntungan kepada negara, meskipun dalam jangka pendek penerimaan negara dinilai berkurang karena adanya pengampunan.
"Sekalipun dalam sudut pandang penerimaan negara dinilai berkurang karena adanya pengampunan, namun untuk jangka panjang justru menguntungkan negara," ujar Saldi melalui konferensi video di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Hal itu dikatakan oleh Saldi ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa adanya amnesti pajak, Saldi menyebutkan bahwa Pemerintah belum tentu memperoleh tambahan penerimaan pajak dari pihak-pihak yang selama ini memang belum atau tidak membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
"Secara bersamaan, juga menguntungkan bagi perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional untuk selanjutnya akan berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Saldi.
Saldi menjelaskan bahwa terdapat cita-cita jangka panjang yang hendak diwujudkan oleh kebijakan amnesti pajak, yaitu mereformasi sistem perpajakan dengan memperluas basis data wajib pajak.
"Dengan menjalankan program ini, tentu Pemerintah akan memiliki tambahan sumber pendapatan negara dari sektor pajak, dari wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak," kata Saldi.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia dan seorang warga negara, Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: