Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan rencana Kepolisian untuk menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka terkait dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memiliki dasar hukum.
"Apabila dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama belum memasuki fase penyidikan, maka gelar perkara untuk kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, pihak Kepolisian perlu terlebih dahulu menentukan kasus ini sudah memasuki fase penyidikan, dengan kata lain sudah ada dugaan tindak pidana atau belum," kata Peneliti PSHK Miko Ginting melalui keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Miko menjelaskan gelar perkara diatur dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 15 dalam Peraturan Kapolri itu menyatakan gelar perkara dilakukan pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan.
Meskipun Pasal 71 Peraturan Kapolri tersebut mengatur tentang gelar perkara khusus untuk perkara-perkara tertentu, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik secara luas, tahapannya tetap pada fase penyidikan dan bukan penyelidikan.
Sebagaimana Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya.
Oleh karena itu, pada fase penyidikan, setidak-tidaknya penyidik sudah menentukan bahwa telah ada dugaan tindak pidana atau belum.
Menurut Miko, gelar perkara yang dilakukan secara terbuka tidak memiliki dasar hukum dan sepatutnya dipertimbangkan kembali. Namun, kepolisian juga tidak boleh mengesampingkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Prinsip itu sudah terpenuhi apabila pihak Kepolisian menjelaskan setiap proses yang sudah, sedang dan akan dilakukan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat, misalnya dengan melakukan konferensi pers setiap selesai satu tahapan dalam penyelidikan atau penyidikan.
"Apabila gelar perkara dilakukan secara terbuka terdapat beberapa potensi yang perlu dipertimbangkan, yaitu proses penyidikan yang seolah-olah menjadi forum pengadilan," ujar Miko.
Ia menambahkan bahwa potensi intervensi oleh opini terhadap jalannya proses penyidikan akan terbuka dengan lebar. Selain itu, apabila gelar perkara untuk kasus ini tetap dilakukan secara terbuka, harus ada perlakuan yang sama untuk setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
Menurut PSHK, proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok sepatutnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penegakan hukum itu tidak boleh mengesampingkan prinsip dan aturan hukum yang berlaku. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: