Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan memutuskan adanya dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam proyek pembangunan kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, temuan kongkalikong itu ada pada proyek pelelangan pekerjaan lanjutan Pembangunan Konstruksi Gedung Kantor Bupati Labusel, lanjutan pembangunan gedung aula dan gedung bagian Selatan Tahun Anggaran 2013. Serta pembangunan konstruksi gedung bagian Utara Kantor Bupati Labusel (Tahap II) dan pekerjaan pembangunan konstruksi gedung bagian Selatan Kantor Bupati Labusel (Tahap II) Tahun Anggaran 2014.
"Majelis Komisi KPPU memutuskan adanya Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proyek ini. Dimana ada persekongkolan antara perusahaan pemenang tender dengan Dinas PU Labusel, Pokja, panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PU Labusel," katanya Kamis (10/11/2016).
Abdul Hakim menjelaskan, ada pun perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, yakni PT Duta Utama Sumatera dihukum membayar denda Rp2,13 miliar. Kemudian, PT Raja Oloan dihukum membayar denda Rp511 juta, dan PT Multi Raya Arttech dihukum bayar denda Rp761 juta.
"Para terlapor terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara para peserta tender dan adanya persekongkolan vertikal dengan PPK, Kepala Dinas dan Pokja Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujarnya.
Persekongkolan horizontal itu, kata Abdul Hakim, dapat dilihat dari kepemilikan saham dan hubungan kekeluargaan kandung di antara para peserta tender. Adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran, kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, praktik pinjam meminjam perusahaan. Adanya perusahaan pendamping untuk menciptakan persaingan semu, bahkan tindakan pemalsuan ijazah dan personil inti.
Sementara persekongkolan vertikal diduga dilakukan dengan cara sengaja memecah paket pembangunan gedung kantor Pemkab Labusel menjadi 2 paket, yakni utara dan selatan pada Tahun Anggaran 2013. Dan pembangunan lanjutan menjadi 2 paket, yakni utara lanjutan dan selatan lanjutan pada Tahun Anggaran 2014. Selain itu, adanya indikasi kebocoran rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang merupakan bentuk kelalaian dari Nurdin Siregar selaku PPK Dinas PU Labusel pada Tahun Anggaran 2013 dan Samsul Ramble selaku PPK Tahun Anggaran 2014.
"Merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit investigatif pada tender perkara ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: