Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peserta Amnesti Pajak Periode Dua Didominasi Pelaku UMKM

        Peserta Amnesti Pajak Periode Dua Didominasi Pelaku UMKM Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan peserta Program Amnesti Pajak pada periode dua lebih banyak didominasi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

        "Selama Oktober-November, dari sekitar 55.000 WP (wajib pajak) yang mengikuti amnesti pajak, 70 persennya adalah WP UMKM," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama usai saat "Kick Off Sosialisasi Amnesti Pajak Kepada Pelaku UMKM" di Balai Kota Jakarta, Senin (14/11/2016).

        Data tersebut menunjukkan bahwa periode dua pelaksanaan Program Amnesti Pajak tetap disambut antusias oleh masyarakat.

        Bahkan, menurut Yoga, peserta Program Amnesti Pajak periode dua jauh lebih banyak dibandingkan periode satu.

        "Pada dua bulan pertama periode satu yaitu Juli-Agustus baru sekitar 15.000 WP yang ikut, sedangkan dari Oktober hingga per 10 November saja sudah hampir 55.000 WP yang ikut. Keyakinan kami WP yang ikut Amnesti Pajak periode II ini akan lebih banyak," kata Yoga.

        Untuk meningkatkan keikutsertaan UMKM pada periode dua Amnesti Pajak, DJP gencar melakukan sosialisasi di pusat-pusat kegiatan ekonomi seperti mal dan pasar, serta bekerja sama dengan asosiasi UMKM untuk menyelenggarakan kelas pajak.

        Dalam hal ini, asosiasi atau perkumpulan UMKM juga dapat berperan sebagai kolektor atau pengumpul surat pernyataan harta (SPH) para WP UMKM yang ingin mengikuti amesti pajak sehingga mereka tidak perlu datang mengantre ke kantor pajak.

        Selain itu, WP UMKM juga difasilitasi dengan berbagai kemudahan pembayaran pajak antara lain tarif tebusan yang relatif rendah yakni 0,5 persen jika harta yang diungkap maksimal Rp10 miliar dan 2 persen jika total harta yang diungkap lebih dari Rp10 miliar. Dua tarif tersebut berlaku tetap hingga akhir periode amnesti pajak yakni Maret 2017.

        Sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh WP UMKM dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak adalah satu persen.

        Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan seluruh kemudahan tersebut diberikan karena pemerintah ingin memasukkan pelaku UMKM ke dalam basis sistem perpajakan dan mengedukasi mereka terkait kewajiban perpajakan.

        "Di samping merepatriasi harta dari luar negeri, pemerintah ingin membawa UMKM ke lingkup yang lebih formal agar bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan perbankan dalam pemberian kredit UMKM," ujar Suryo.

        Hingga 1 November 2016, Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat kontribusi Wajib Pajak Badan non UMKM Rp10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp3,34 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp215 miliar. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: