Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan para menteri di Kabinet Kerja agar menjalankan visi Presiden Joko Widodo yakni Nawacita dan Trisakti yang telah dituangkan dalam RPJM.
"Para menteri di Kabinet Kerja dan para pejabat di eksekutif tidak menjalankan visi sendiri, tapi menjalankan visi Presiden Jokowi yang telah dituangkan dalam RPJM," kata Mukhammad Misbakhun ketika menjadi pembicara pada seminar "Reformasi Tata Kelola Pajak di Indonesia Pasca Tax Amnesty" di Universitas Brawijaya Malang, Senin (14/11/2016)
Menurut Misbakhun, salah satu cita-cita Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan program amnesti pajak adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini memiliki tugas besar tapi kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet akan berganti pula Perpresnya. ?
UUD 1945, kata dia, mengamanahkan perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU yang lebih teknis, seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"DJP belum memperoleh kewenangan mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan," katanya.
Misbakhun mencontohkan, negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Filipina, dan Malaysia, mendelegasikan kewenangan SDM, anggaran dan organisasi ke unit otoritas pajaknya, yakni "Semi Autonomous Revenue Authority" (SARA).
Indonesia yang menganut salah satu model Non SARA atau otoritas perpajakan menyatu, menurut dia, secara garis besar berkoordinasi di bawah Kementerian Keuangan.
"Karena itu, perlu diwacanakan, bagaimana penguatan DJP secara kelembagaan melalui Badan Penerimaan Pajak, katanya.
Menurut dia, dibanyak negara berkembang model Non SARA ini sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke model SARA.
Indonesia, kata dia, perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi pajak di sektor penerimaan negara.
"Otonomi tersebut, dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak," katanya.
Misbakhun menegaskan, BPN merupakan gagasan yang harus segera direalisasikan sebagai badan otonom yang terpisah dari Kementerian Keuangan dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara seperti di beberapa negara lain yang telah menerapkannya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: