Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rupiah Sentuh Rp17.600, Misbakhun: Ini Bukan Krisis 1998!

Rupiah Sentuh Rp17.600, Misbakhun: Ini Bukan Krisis 1998! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai pelemahan nilai tukar rupiah pada 2026 berbeda dengan kondisi pasar moneter saat krisis 1998, meskipun kini kurs telah menyentuh level Rp17.600 per dolar Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, pergerakan rupiah saat ini masih berada dalam batas wajar dan tidak mencerminkan kondisi krisis seperti yang terjadi pada akhir 1990-an. Namun, masyarakat kerap menyamakan fenomena saat ini dengan situasi krisis moneter 1998, padahal titik awal pelemahan rupiah pada dua periode tersebut sangat berbeda.

“Rupiah memang tahun 1998 itu pernah mencapai melewati Rp17.800 bahkan mendekati Rp19.000. Tetapi rupiah saat itu berada di level tersebut berangkat dari angka Rp2.000-an,” ujarnya saat ditemui dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) 2026 di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).

Menurut Misbakhun, pelemahan rupiah saat ini terjadi dari kisaran Rp16.800–Rp16.900 per dolar AS menuju Rp17.600 dan masih berlangsung dengan volatilitas yang terjaga.

“Saat ini Rp17.000 itu mengalami proses berangkat dari angka Rp16.800-Rp16.900 dan prosesnya itu melalui volatilitas yang terjaga. Kalau kita lihat mungkin naiknya maksimal paling di level Rp5%,” katanya.

Ke depan, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada persepsi bahwa pelemahan rupiah otomatis menandakan krisis ekonomi nasional. Menurutnya, kondisi sektor perbankan dan jasa keuangan saat ini jauh lebih kuat dibandingkan era krisis 1998.

“Jangan sampai masyarakat memahami ‘Oh rupiah ini, rupiah ini’ dan kemudian secara psikologis mereka seakan-akan ada krisis yang menghantui kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai reformasi kebijakan pascakrisis ekonomi, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 setelah krisis 1998.

Baca Juga: Tembus Rp17.500/USD, Kondisi Rupiah Lebih Buruk daripada Saat Krisis 1998!

Baca Juga: Mengejutkan! Rentetan Peritiwa Krisis 1998 dan 2026 Hampir Sama

Selain itu, pemerintah juga membentuk Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 pascakrisis keuangan global 2008 guna memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.

“Tidak ada situasi yang membuat kita tercekam dari situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial dan lain-lain. Karena kita selalu memberikan respons yang struktural, memadai, dan membuat sistem keuangan makin lama makin solid,” kata Misbakhun.

Ia menilai sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan pengawasan sektor jasa keuangan sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri