Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tuntut Pembatalan UMP 2017, Ribuan Buruh Kumpul di Gedung Sate

        Tuntut Pembatalan UMP 2017, Ribuan Buruh Kumpul di Gedung Sate Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Sekitar 10 ribu buruh dari empat federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung, dan Kantor DPRD Jawa Barat, Selasa (15/11/2016).

        Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) M Sidarta mengatakan rencananya para buruh akan berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat sambil berorasi kemudian melakukan longmarch menuju Kantor DPRD Jabar dan Gedung Sate di Jalan Diponegoro Bandung.

        "Para buruh dari empat federasi SPSI akan berkumpul di Monumen Perjuangan kemudian dilanjutkan ke Gedung Dewan dan Gedung Sate," kata Sidarta.

        Sidarta menjelaskan pemerintah dinilai belum memperhatikan peran buruh, padahal buruh sendiri merupakan salah satu pilar terdepan yang menjaga perekonomian dan kesejahteraan negara.

        "Seharusnya melindungi buruh malah membuat Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 yang bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013," ujarnya

        Dalam aksi damai ini, kepada Gubernur Jabar, buruh akan menyatakan sikap di antaranya pembatalan UMP 2017, penetapan upah minimum berdasarkan UUK Nomor 13/2003 dan tolak penetapan upah yang mengacu PP 78/2015, gubernur wajib menetapkan UMSK 2017 di setiap kabupaten/kota se-Jabar sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing.

        "Kami juga menuntut gubernur tidak menetapkan upah minimum padat karya dan tidak menetapkan upah minimum rumah sakit di bawah UMK," ujarnya.

        Sementara kepada DPRD Jabar, lanjutnya, para buruh akan meminta DPRD membuat rekomendasi kepada Gubernur terkait upah minimum, juga membuat rekomendasi pencabutan PP 78/2015 kepada DPRRI dan Presiden yang disampaikan bersama SP/SB se Jabar.

        "Kami juga menuntut pembentukan pansus 2017 untuk menjalankan peran dan fungsi pengawasan terhadap eksekutif upah Jabar dalam penetapan upah minimum," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: