Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum peralihan Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
"Sebetulnya itu sedang disiapkan legalnya," kata Menko Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam di Batam Kepulauan Riau, Selasa (15/11/2016).
Ia mengakui, landasan hukum KEK Batam terlambat, semenjak pengumuman perubahan status yang dilakukan pemerintah pada pertengahan Maret 2016.
"Memang rasanya sudah sedikit terlambat mengeluarkan," kata Menteri.
Landasan hukum KEK Batam akan dikeluarkan setelah pemerintah mengurai permasalahan kenaikan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita.
Menurut Menteri, masalah penolakan UWTO yang dilakukan kebanyakan pengusaha besar di Batam itu lebih krusial ketimbang status kawasan itu.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui pertumbuhan ekonomi Batam melambat, tidak seperti yang diharapkan sebelumnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kondisi investasi di kawasan yang berseberangan dengan Singapura dan Malaysia itu.
"Itu yang harus dilakukan perbaikan. Jangan ditanya rincian, kami baru menerima berbagai usulan, keberatan dan sebagainya," kata Menteri.
Di tempat yang sama, anggota Dewan Kawasan PBPB Batam dari perwakilan DPRD Kepri, Taba Iskandar mengatakan telah meminta Ketua DK untuk melanjutkan proses peralihan Batam dari PBPB menjadi KEK.
Apalagi dalam pertemuan pertengahan Maret 2016 disepakati masa peralihan Batam selesai selama enam bulan.
"Kemarin itu yang menjadi kendala adalah menunggu audit BP Batam, tapi sekarang kan sudah selesai," kata dia.
Ada tiga persoalan yang harus diselesaikan, di antaranya audit BP Kawasan Batam dan peralihan aset dari BP Kawasan kepada Pemkot.
"Peralihan aset sampai sekarang belum selesai," kata dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil