PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) mengungkapkan bahwa perseroan hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) mengenai perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik semen yang ada di Rembang, Jawa Tengah.
"Saya tegaskan, sampai hari ini kami belum terima salinan putusan resmi. Ini penting karena artinya, kami belum terima putusan resmi dari PTUN," ucap Kuasa Hukum Semen Indonesia Mahendra Datta di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Selain itu Mahendra juga meyakini jika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan bisa mengeluarkan putusan untuk menghentikan ataupun menutup pabrik di Rembang.
"Tidak ada putusan PTUN menghentikan operasional pabrik. Tidak bisa. Yang ada adalah tentang masalah kebijakan Pejabat Tata Usaha Negara tentang PTUN," ucapnya.
Pasalnya, menurut Hendra, PTUN hanya mengeluarkan putusan terkait dengan urusan perizinan dan keputusan tata usaha negara. Hendra mengemukakan bahwa perseroan akan menaati apa yang akan diputuskan PTUN. Namun, Ia menegaskan hanya akan melakukan apa yang ada di dalam keputusan.
"Pada intinya, Semen Indonesia akan menaati seluruh keputusan. Saya tegaskan lagi, keputusan. Artinya, seluruh rumor yang ada saat ini tapi tidak ada di keputusan kami tidak akan lakukan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia, Agung Wiharto bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu surat keputusan resmi. Pasalnya, perseroan harus mempelajari terlebih dahulu surat keputusan.
"Jadi, jangan-jangan putusan hanya untuk perbaiki izin. Jadi kita akan. Pelajari keputusan resmi yang disampaikan ke kita," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: