Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Reformasi Perpajakan, Misbakhun Dorong UU Konsultan Pajak

        Perkuat Reformasi Perpajakan, Misbakhun Dorong UU Konsultan Pajak Kredit Foto: Achmad Fauzi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly dan DPD RI membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo dilaksanakan di ruang rapat Baleg DPR RI.

        Pada saat rapat disampaikan sebagai tindak lanjut reformasi di bidang perpajakan pasca Tax Amnesty, Pemerintah melalui Menkumham menyampaikan bahwa pemerintah memberikan prioritas Legislasi untuk membahas RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta RUU Bea Materai.

        Anggota Baleg DPR, Mukhamad Misbakhun memberikan penguatan kepada keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif. Untuk memperkuat keinginan pemerintah tersebut, Misbakhun menyampaikan pentingnya upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.

        Untuk itu, perlu dirancang adanya sebuah undang-undang tentang Konsultan Pajak yang selama ini belum ada regulasinya pada tingkatan undang-undang.

        "Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk Panitia Kerja nya," kata Misbakhun di ruang rapat Baleg DPR Senayan, Kamis (17/11/2016).

        Misbakhun menegaskan, RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

        Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, sambung dia, profesi Konsultan Pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.

        "Sebab hal itu untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan," ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

        Untuk diketahui, Baleg akhirnya memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2016 yang akan mulai rapat di minggu ke-3 bulan November.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: