Majelis Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait prosedur penangkapannya yang dianggap tidak sah.
"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Dengan demikian, Majelis Hakim pun tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Irman Gusman dalam kasus kuota gula impor. Hakim menilai, keberatan yang diajukan kuasa hukum Irman bahwa dakwaan mengandung cacat formal dan error in procedure dianggap tidak tepat. Menurut hakim surat dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Memutuskan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama Irman Gusman, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Irman Gusman," imbuh hakim Nawawi.
Selain itu, Hakim juga menolak materi eksepsi penasehat hukum yang menilai bahwa perdagangan pengaruh yang didakwakan kepada Irman tidak diatur dalam undang undang. Majelis beralasan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Diketahui Irman Gusman ditangkap oleh OTT di rumah dinasnya usai menerima suap sebesar Rp100 juta yang diberikan oleh pengusaha terkait penanganan kuota gula impor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: