Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Penyebab Sekjen KOI Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

        Ini Penyebab Sekjen KOI Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI) DI terkait dugaan tindak pidana korupsi dana soaialisasi Asian Games 2018.

        "Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Minggu (4/12/2016).

        Polisi menjerat DI dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Berdasarkan informasi, DI diduga terlibat kasus korupsi kegiatan "Carnaval Road to Asian Games 2018" pada enam kota di Indonesia.

        Kegiatan tersebut terindikasi tidak melalui proses lelang sehingga diduga melanggar aturan.

        Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan DI melalui Ketua KOI guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/12).

        Kerugian negara yang diakibatkan DI mencapai Rp5 miliar dari total anggaran untuk enam kegiatan sebesar Rp61 miliar. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: