Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengapresiasi KPK yang berencana menindaklanjuti 79 pengaduan atau laporan kasus dari Provinsi NTT ke lembaga antirasuah itu.
"Kita memberi apresiasa dan mendukung penuh rencana, niat, dan tekad KPK itu, karena sudah terbukti hingga saat ini KPK sudah menindak 65 kepala daerah di seluruh Indonesia baik gubernur, bupati, dan wali kota yang tersandung masalah korupsi," katanya di Kupang, Minggu (4/12/2016).
Mantan aktivis antikorupsi daerah itu mengatakan hal tersebut menanggapi pimpinan KPK Alexander Marwata usai rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi yang berlangsung di Aula Ben Mboi Kantor Gubernur NTT, Rabu (30/11).
"Ada 79 kasus penyimpangan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela- sela acara Rakor KPK bersama Pemprov NTT di Kupang, Rabu.
Kasus yang terindikasi korupsi itu, menurut dia, sedang dalam proses supervisi sesuai standar KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi secara terintegrasi, sedangkan 48 kasus telah dilakukan penyelidikan, dan sisanya dilimpahkan ke Kemendagri sebagai proses pencegahan oleh KPK.
Menurut dia, rencana tekad dan kinerja KPK itu tidak cukup diapresiasi tetapi lebih dari itu harus diikuti pembenahan dan perbaikan sistem agar benar-benar menimbulkan efek jera.
Pembenahan sistem sebagia hal penting dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga praktik koruptif tidak terus berulang, meskipun penindakan terhadap para pelaku terus masif.
Ia mengakui pemerintahan Jokowi-JK dalam dua tahun terakhir mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Hal itu, dibuktikan dengan fakta pemberantasan korupsi secara nasional dalam kurun 10 tahun terakhir untuk tingkat nasional, yakni sudah ada 9 menteri, 17 gubernur, dua Gubernur Bank Indonesia, tiga ketua parpol, serta ratusan bupati dan anggota DPRD dipenjara karena kasus korupsi.
Di NTT pada akhir 2015 misalnya, Bupati Sumba Barat (nonaktif), Jubilate Pieter Pandango harus mendekam di jeruji besi karena korupsi pengadaan 158 sepeda motor di Pemkab Sumba Barat.
Selain itu, beberapa mantan kepala dinas dan terakhir dalam tahap penyidikan oleh penyidik dugaan tindak pidana korupsi Polres Manggarai Barat, Kamis (6/10), menahan dua pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengadaan kapal yang ditengarai mengakibatkan negara dirugikan hingga lebih dari Rp2 miliar.
Dua pejabat tersebut, yakni pembuat komitmen Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Raja Muda dan Petrus Ama Doren, kepala bidang pengadaan barang dan jasa Kantor Perhubungan dan Informatika.
Menurut dia, dua contoh kasus lokal di atas para terpidana dan terduga korupsi bisa jadi tidak "memakan" uang negara secara nyata tetapi karena kesalahan administrasi dan masih buruknya sistem dalam tata kelola pemerintahan yang mengakibatkan kerugian negara.
Menurut dia, pembenahan sistem termasuk di antaranya "sapu bersih" pengutan liar sebagai salah pemicu terjadinya korupsi, harus terus digelorakan dan keteladanan dari pemimpinan agar ditiru bawahan yang dipimpinnya, termasuk masyarakat.
Jika tidak, katanya, predikat yang dilekatkan Indonesia Corruption Watch (ICW), yaitu Provinsi NTT menempati urutan empat secara nasional dalam kategori penanganan kasus korupsi terbanyak selama 2015 akan tetap tertancap bahkan terus naik posisi puncak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto