Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbitkan Surat Edaran, Komnas HAM Apresiasi Pemkot Bandung

        Terbitkan Surat Edaran, Komnas HAM Apresiasi Pemkot Bandung Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jayadi Damanik mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menerbitkan surat edaran terkait insiden pembubaran KKR Natal 2016 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Kota Bandung.

        "Kami mengapresiasi salah satu yang sudah dilakukan oleh Pak Wali yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyampaian pendapat di muka umum yang dikecualikan untuk dilakukan di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor T tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,? ujarnya kepada wartawan di Bandung, Jumat (9/12/2016)

        Jayadi menjelaskan, Pasal 175 dan Pasal 176 KUHP bisa diterapkan dalam kasus pembubaran ibadah tahunan ini. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas, bakal muncul rasa nyaman dan aman di tengah masyarakat, terutama kaum minoritas.

        "Selain KUHP,? juga merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Bandung pada Juli 2016 lalu,"katanya.

        Dalam surat edaran yang mengacu pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka umum, disebutkan pelarangan pernyataan pendapat di tempat ibadah.

        Ditempat yang sama, Walikota Bandung Ridwan kamil mengatakan
        pembubaran ibadah merupakan pelanggaran hak dasar warga negara. Meski menyatakan bahwa Bandung merupakan kota pluralis yang menghargai keberagaman, ia juga mengakui selalu adanya elemen-elemen tertentu yang cenderung menjadi ekstrem.

        "Menggunakan gedung umum untuk ibadah itu diperbolehkan selama itu insidentil, bukan rutin. Kalau dibilang KKR ini harus di gereja, itu kurang tepat karena itu adalah insidentil, setahun sekali, bukan yang sifatnya rutin,"?katanya.

        Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan KKR di Sabuga tidak melanggar aturan dan memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, melainkan sebatas pemberitahuan kepada kepolisian.?

        "Kegiatan beribadah itu tidak perlu pakai izin. Cukup dengan surat pemberitahuan. Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa harus pakai izin - izin itu tidak betul,"ujarnya.

        Pihaknya akan menindak tegas pelanggaran hak - hak beribadah yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan berbasis agama.

        "Karena itu, Pemkot Bandung akan mengirim surat kepada ormas - ormas, khususnya yang memasuki ruang ibadah di KKR kemarin, untuk memberikan surat pernyataan tidak akan melakukan lagi memasuki tempat ibadah agama lain. Kalau mereka tidak menandatangani tidak akan melakukan lagi tindakan itu maka Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Ormas dengan KUHP-nya," pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Rahmat Patutie

        Bagikan Artikel: