Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016), terkait kasus penghadangan kampanye di Kembangan, Jakarta Barat.
Djarot memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus tersebut di persidangan.
Pada sidang perdana kasus penghadangan kampanye, tersangka NS menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan itu, tersangka dinilai sebagai orang yang memimpin kelompok untuk melakukan penghadangan.
"Kalau dari unsur pasalnya tersangka menghalangi, mengacaukan, dan mengganggu proses kampanye," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani.
Jaksa penuntut umum mengharapkan persidangan kasus penghadangan itu dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka NS, Abdul Haris mengatakan NS dan warga lain hanya ingin menyampaikan kepada Djarot terkait aspirasi mereka mengenai kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak ustadz (NS) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi pak ustadz ada di belakang, bukan pimpinan demo," kata kuasa hukum tersangka NS, Abdul.
Majelis hakim yang dipimpin Masrizal mengatakan sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada Rabu (14/12).
NS dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan pasal itu, NS menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta non aktif Djarot Saiful Hidayat menyatakan penanganan kasus penghadangan kampanye harus menjadi pembelajaran demokrasi politik bagi masyarakat Indonesia.
"Kita ingin memberikan pembelajaran politik dalam demokrasi ini," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto