Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LSM Ini Sebut Putusan MA Soal Rokok Preseden Baik

        LSM Ini Sebut Putusan MA Soal Rokok Preseden Baik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Solidaritas Advokat Publik Untuk Pengendalian Tembakau (Sapta) Indonesia menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020, merupakan preseden baik.

        "Putusan MA merupakan kemajuan bagi hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan pembuatan kebijakan tentang pertembakauan. Putusan ini bisa menjadi fondasi bagi gugatan tentang rokok selanjutnya," kata aktivis Sapta, Julius Ibrani dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

        Julius mengatakan majelis hakim agung telah menerima seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Hakim agung juga menerima "legal standing" seluruh pemohon yang terdiri atas korban rokok, aktivis perlindungan anak, dokter, aktivis pengendalian tembakau, konsultan kesehatan dan pekerja seni.

        Menurut Julius, permohonan uji materi yang dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim agung tersebut menunjukkan MA menerima logika hukum yang diajukan pemohon.

        "Pemohon mengajukan logika produksi rokok yang masif akan mendorong konsumsi yang masif. Konsumsi yang masif akan menimbulkan kerusakan kesehatan yang masif," tuturnya.

        Putusan MA Nomor 16P/HUM/2016 mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Permenperin tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020.

        MA menyatakan Permenperin tersebut bertentangan dengan lima peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

        Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

        Uji materi dimohonkan oleh MH Panjaitan, Hery Chariansyah, Kartono Mohamad, Hias Dwi Untari Soebagio, Widyastuti Soerojo dan Elysabeth Ongkojoyo yang memberikan kuasa kepada Sapta yang terdiri atas 15 pengacara, antara lain Prof Dr Todung Mulya Lubis, Tubagus Haryo Karbyanto SH, Ari Subagio SH, Julius Ibrani SH dan Dr Paticia Rinwigati SH. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: