Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp100 triliun atau sekitar 60,6 persen dari target Rp165 triliun.
Laman dashboard amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa (13/12/2016), mencatat rincian Rp100 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp530 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp988 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp144 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 501.014 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 533.974 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp95,7 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 492.247.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp80,9 triliun, Wajib Pajak Badan non-UMKM Rp10,6 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp4 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp255 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp100 triliun ini berarti jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp2,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp97,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada, sehingga harus lebih ditingkatkan.
Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan peningkatan peserta amnesti pajak, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.
"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua, karena 'rate' masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.
Sri Mulyani mengatakan para WP yang tidak ikut amnesti pajak dan dalam tiga tahun setelah amnesti pajak berlaku DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan.
Dengan demikian, kata dia, harta tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga sebesar dua persen per tahun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: