Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperiksa KPK, Novanto Sang 'The Untouchable Man'

        Diperiksa KPK, Novanto Sang 'The Untouchable Man' Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setya Novanto beberapa hari yang lalu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-ktp. Kehadiran Ketua DPR RI itu di lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Sugiharto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

        Menanggapi hal itu, politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia yakin jika Novanto bakal bebas dari jeratan kasus yang sedang ditangani institusi tindak kekejahatan korupsi itu.

        "Ahok saja masih bisa bebas dari kasus Sumber Waras di KPK, walaupun sudah terbukti di BPK, apalagi Setnov. Seharusnya pun juga bisa bebas. Saya pun ragu KPK bisa menjerat Setnov?," kata Doli Jakarta, Kamis (15/12/2016).

        Apalagi, kata Doli, Ketua Umum Partai Golkar itu dikenal sebagai salah satu pejabat yang kebal dengan hukum, ditambah memiliki ?jaringan yang cukup baik dengan aparat penegak hukum.

        "Beliau selama ini dikenal dari beberapa media sebagai The Untouchable Man, manusia kebal hukum di Indonesia. Jaringan yang dibangun selama ini di lingkungan aparat penegak hukum oleh Setya Novanto sangat baik," tegasnya.

        "Apalagi sekarang Setnov memiliki dukungan politik yang kuat dari istana dan dukungan jaringan kekuatan kapital di belakangnya," tutupnya.

        Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

        Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih.

        Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: