Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Cara Pemerintah Perkuat Pengawasan Peredaran Barang

        Begini Cara Pemerintah Perkuat Pengawasan Peredaran Barang Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk memperkuat pengawasan peredaran barang di dalam negeri dengan melakukan kesepakatan kerja sama dengan empat kementerian lembaga.

        Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam sambutannya mengatakan bahwa sinergi antarlima kementerian lembaga tersebut untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan peredaran barang yang masuk atau yang beredar di dalam negeri.

        "Perlindungan terhadap konsumen bukan hanya sebatas barang masuk, tapi juga pada saat barang itu ada di pasar," kata Enggartiasto, di Jakarta, Selasa.

        Empat kementerian atau lembaga yang menandatangani kerja sama tersebut adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kesepakatan tersebut merupakan kerja sama lanjutan dan berlaku selama tiga tahun.

        Ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut yakni pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluan.

        Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya dan sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan.

        Termasuk dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur dan informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah serta minitoring dan evaluasi.

        Dengan kondisi perekonomian global yang masih belum memberikan gambaran positif, negara-negara akan cenderung memproteksi diri dan berupaya untuk meningkatkan perdagangan dengan negara mitra dagang. Jika masuknya barang tersebut tidak diawasi secara ketat, maka masyarakat akan banyak dirugikan.

        "Di sisi lain, negara-negara itu juga akan saling melempar produksi ke negara lain, terutama negara dengan penduduk besar seperti Indonesia. Kita akan kebanjiran upaya dari berbagai negara yang akan melempar produknya ke Indonesia," kata Enggartiasto.

        Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma, mengatakan bahwa hingga November 2016 pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap 612 barang.

        Pengawasan meliputi 285 barang berdasarkan parameter Standard Nasional Indonesia (SNI), sebanyak 182 barang berdasarkan parameter label Bahasa Indonesia, dan 145 barang berdasarkan parameter Manual Kartu Garansi (MKG).

        Khusus untuk parameter SNI, pengawasan juga dilakukan di gudang importir. Dari 285 barang, ditemukan 139 barang sesuai persyaratan SNI, 132 barang tidak memenuhi ketentuan SNI, dan 14 barang masih dilakukan pengujian.

        Sementara itu dari 182 barang hasil pengawasan label Bahasa Indonesia, terdapat 68 barang yang telah memenuhi ketentuan dan 114 barang belum memenuhi. Adapun dari 145 barang hasil pengawasan MKG, terdapat 29 barang yang memenuhi ketentuan dan 116 barang masih belum memenuhi ketentuan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: